Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Bungo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Bungo disahkan oleh Notaris Kabupaten Bungo pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Bungo
SK Wali Kabupaten Bungo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Bungo periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Bungo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Bungo.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Bungo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bungo dengan kedudukan di Kabupaten Bungo, Kabupaten Bungo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Bungo.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bungo dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Bungo di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Bungo disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Bungo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Bungo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Bungo.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Bungo.
KOWANI Kabupaten Bungo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Bungo disahkan oleh Wali Kabupaten Bungo melalui Surat Keputusan.