Legalitas KOWANI Kabupaten Bungo

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Bungo sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Bungo.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Bungo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Bungo
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Bungo.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Bungo disahkan oleh Notaris Kabupaten Bungo pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Bungo

Surat Keputusan Wali Kabupaten Bungo

SK Wali Kabupaten Bungo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Bungo periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Bungo

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Bungo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Bungo.

2024Kesbangpol Kabupaten Bungo

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Bungo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bungo dengan kedudukan di Kabupaten Bungo, Kabupaten Bungo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Bungo.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bungo dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Bungo di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Bungo disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Bungo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Bungo dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Bungo berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Bungo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Bungo.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Bungo.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Bungo sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Bungo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Bungo disahkan oleh Wali Kabupaten Bungo melalui Surat Keputusan.